Ilustrasi unjuk rasa buruh. dok antara
Ilustrasi unjuk rasa buruh. dok antara

Demo 24 November Ditunda, Buruh Jadwalkan Aksi Mogok Nasional

Adri Prima • 24 November 2025 18:56
Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan akan menunda atau membatalkan rencana aksi demonstrasi pada 24 November 2025.
 
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa rencana itu urung digelar karena tujuan utama aksi adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan kenaikan upah minimum pada 21 November lalu.
 
"Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025," kata Said dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 24 November 2025.

Meski begitu, Said menegaskan bahwa aksi buruh tetap akan dilaksanakan satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah, apabila kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan tuntutan para pekerja.
 
Selain itu, kalangan buruh juga menyiapkan opsi mogok nasional yang melibatkan sekitar lima juta pekerja di seluruh Indonesia. Langkah tersebut disebut bakal ditempuh jika Menteri Ketenagakerjaan tetap memaksakan pengumuman kenaikan upah minimum 2026 tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh.
 
Baca juga:
Berlangsung Ricuh, Ini Fakta-fakta Demonstrasi Gen Z di Meksiko
 

Tiga opsi buruh terkait kenaikan upah minimum


Buruh mengajukan tiga skema terkait penetapan kenaikan upah minimum 2026.
 
Kenaikan 8,5-10,5 persen
 
Angka ini mengacu pada pernyataan Said Iqbal pada Agustus 2025. Perhitungan tersebut berasal dari inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dengan indeks tertentu 1,0.
 
Formula tersebut menghasilkan kenaikan 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen. Adapun kenaikan 10,5 persen menggunakan indeks 1,4, misalnya di Maluku Utara yang pertumbuhan ekonominya melampaui 30 persen.
 
Kenaikan 7,77 persen
 
Usulan ini merujuk pada data makro ekonomi BPS, yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dalam periode Oktober 2024–September 2025. Hasil penghitungan menghasilkan kenaikan 7,77 persen.
 
Kenaikan 6,5 persen
 
Angka ini mengacu pada kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, dengan asumsi kondisi makro ekonomi pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
 
"Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran," tegas Said.
 

Agendakan aksi lanjutan


Ia merinci dua bentuk aksi yang akan disiapkan antara lain aksi akbar di seluruh Indonesia, dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian sebagai pengganti aksi 24 November yang ditunda.
 
Kemudian rencana mogok nasional yang diperkirakan berlangsung antara pekan kedua hingga pekan keempat Desember 2025, melibatkan lebih dari lima juta buruh dari lebih dari 5.000 perusahaan di lebih dari 300 kabupaten/kota.
 
"Aksi-aksi tersebut di atas diselenggarakan oleh aliansi serikat buruh di seluruh Indonesia secara konstitusional dengan memberitahukan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dilakukan secara tertib dan damai, anti kekerasan, dan anti anarkisme," pungkas Said.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan