Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy

KPK Periksa Wali Kota Cilegon

Juven Martua Sitompul • 18 Desember 2017 10:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi (TIA). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart di Kota Cilegon.
 
"TIA diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 18 Desember 2017.
 
Selain Tubagus Iwan, penyidik juga ikut memeriksa dua tersangka lain yakni Hendry dari pihak swasta dan Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira. Keduanya diperiksa sebagai tersangka.
 
Baca: KPK Menyelisik Peran Petinggi Transmart 
 
KPK sebelumnya menetapkan Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan kawasan industri di wilayah Cilegon. Selain Iman, KPK juga ikut menetapkan lima tersangka lain yakni Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry selaku pihak swasta,
Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti.
 
Kemudian, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan terakhir Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo. Mereka terjaring OTT KPK pada Jumat 22 September hingga Sabtu 23 September 2017 dini hari, hanya Dony yang lolos.
 
Dalam kasus ini, Iman diduga kuat menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan Amdal Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. Transaksi suap kali ini menggunakan modus baru.
 
Penyuap yakni PT KIEC dan PT BA memberikan uang ke Iman melalui dana CSR pada Cilegon United Football Club. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar.

Baca: Kepala BKD Cilegon Diperiksa terkait Suap Transmart
 
Akibat perbuatannya, Iman dan Ahmad Dita dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara, Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan