Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Kepala BKD Cilegon Diperiksa terkait Suap Transmart

Juven Martua Sitompul • 14 November 2017 11:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon Mahmudin S.H. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proses perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Transmart di Cilegon, Banten.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDS (Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Dony Sugihmukti)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.
 
Selain Mahmudin, Dony juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA). Keterangan Dony dibutuhkan untuk mendalami kasus sekaligus melengkapi berkas penyidikan Iman.

KPK menetapkan Tubagus Iman sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan kawasan industri di wilayah Cilegon. Selain itu, KPK juga ikut menetapkan lima tersangka lain: Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry selaku pihak swasta, Dirut PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro, dan Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo. 
 
Lima tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 22 September hingga Sabtu 23 September 2017 dini hari. Hanya Dony yang lolos dalam operasi itu.
 
Dalam kasus ini, Iman diduga kuat telah menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan amdal Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. Transaksi suap menggunakan modus baru.
 
Pihak penyuap, PT KIEC dan PT BA, memberikan uang ke Iman melalui dana corporate social responsibility (CSR) kepada Cilegon United Football Club. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar.
 
Baca: Petinggi PSSI Diusut soal Kasus Transmart
 
Akibat perbuatannya, Iman dan Ahmad Dita sebagai pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro, dan Bayu Dwinanto sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan