medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komite Eksekutif Bidang Kompetisi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Yunus Nusi. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proses perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Transmart di Cilegon, Banten.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDS (Tubagus Donny Sugihmukti, direktur utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 7 September 2017.
Belum diketahui kaitan Yunus dalam kasus ini. Namun, Yunus diduga kuat mengetahui, mendengar,dan melihat rentetan kasus rasuah tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan kawasan industri di wilayah Cilegon. Selain itu, KPK juga ikut menetapkan lima tersangka lain: Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry selaku pihak swasta, Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro, dan Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo.
Lima tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 22 September hingga Sabtu 23 September 2017 dini hari. Hanya Dony yang lolos dalam operasi itu.
Dalam kasus ini, Iman diduga kuat telah menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan amdal Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. Transaksi suap menggunakan modus baru.
Pihak penyuap, PT KIEC dan PT BA, memberikan uang suap ke Iman melalui dana corporate social responsibility (CSR) kepada Cilegon United Football Club. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar.
Baca: Petinggi PT KIEC Diperiksa Lagi soal Suap Transmart
Akibat perbuatannya, Iman dan Ahmad Dita sebagai pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro, dan Bayu Dwinanto sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id