medcom.id, Jakarta: Manager Pengawasan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) Sugeng Rahardjo kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart di Cilegon.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDS (Tubagus Donny Sugihmukti)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.
Selain Sugeng, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Dinas Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak.
Belum diketahui secara rinci kaitan kedua saksi dalam kasus dugaan suap Transmart tersebut. Diduga keduanya mengetahui rentetan suap, terlebih dalam kasus ini penyidik sudah beberapa kali memeriksa Sugeng.
KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan kawasan industri di wilayah Cilegon. Selain Iman, KPK juga ikut menetapkan lima tersangka lain yakni Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira; Hendry selaku pihak swasta; Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti. Kemudian, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan terakhir Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo.
Lima di antaranya terjaring OTT KPK pada Jumat 22 September hingga Sabtu 23 September 2017 dini hari. Hanya Dony yang lolos.
Baca: KPK Periksa Lima Tersangka Suap Transmart
Dalam kasus ini, Iman diduga kuat menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon.
Transaksi suap kali ini menggunakan modus baru. Pihak penyuap yakni PT KIEC dan PT BA memberikan uang suap ke Iman melalui dana CSR pada Cilegon United Football Club. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar.
Akibat perbuatannya, Iman dan Ahmad Dita sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id