Jakarta: Bekas Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono mengaku menggunakan sejumlah uang suap untuk operasional Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Tony memberikan sekitar Rp150 juta.
Hal ini terungkap saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perihal pemberian uang USD10.000 kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Mauritz HM Sibarani. Keterangan ini berbeda dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP, Tonny mengaku memberikan uang Rp100 hingga Rp150 juta kepada Mauritz untuk diberikan kepada Paspampres di setiap kegiatan. "Itu benar. Itulah yang saya katakan ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya," ujar Tonny saat bersaksi untuk terdakwa Adi Putra Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2017.
(Baca juga: Eks Dirjen Hubla Akui Terima Rp2,3 Miliar dari Adi Putra)
Tonny mengungkapkan pemberian uang kepada Paspampres dilakukan setiap ada acara atau kegiatan peresmian yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Kementerian Perhubungan. Dia bilang pihak pelaksana kegiatan harus menyediakan biaya operasional untuk para pengawal presiden itu.
Jaksa kemudian mempertanyakan sumber dana yang diberikan oleh Tonny kepada Paspampres. Tonny mengaku dana bersumber dari uang yang ia kumpulkan dari para kontraktor dan rekanan yang melaksanakan proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut.
"Dari yang saya kumpulkan dari para kontraktor," imbuh dia.
Tonny sebelumnya tertangkap tangan oleh KPK pada Agustus 2017. Ia tertangkap setelah menerima uang Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
Jakarta: Bekas Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono mengaku menggunakan sejumlah uang suap untuk operasional Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Tony memberikan sekitar Rp150 juta.
Hal ini terungkap saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perihal pemberian uang USD10.000 kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Mauritz HM Sibarani. Keterangan ini berbeda dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP, Tonny mengaku memberikan uang Rp100 hingga Rp150 juta kepada Mauritz untuk diberikan kepada Paspampres di setiap kegiatan. "Itu benar. Itulah yang saya katakan ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya," ujar Tonny saat bersaksi untuk terdakwa Adi Putra Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2017.
(Baca juga:
Eks Dirjen Hubla Akui Terima Rp2,3 Miliar dari Adi Putra)
Tonny mengungkapkan pemberian uang kepada Paspampres dilakukan setiap ada acara atau kegiatan peresmian yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Kementerian Perhubungan. Dia bilang pihak pelaksana kegiatan harus menyediakan biaya operasional untuk para pengawal presiden itu.
Jaksa kemudian mempertanyakan sumber dana yang diberikan oleh Tonny kepada Paspampres. Tonny mengaku dana bersumber dari uang yang ia kumpulkan dari para kontraktor dan rekanan yang melaksanakan proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut.
"Dari yang saya kumpulkan dari para kontraktor," imbuh dia.
Tonny sebelumnya tertangkap tangan oleh KPK pada Agustus 2017. Ia tertangkap setelah menerima uang Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)