Jakarta: Bekas Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono mengaku menerima uang Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan. Uang itu diberikan secara bertahap.
Tonny menjelaskan pertama kali mengenal Adi Putra pada 2015. Saat itu ia masih menjabat Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan. Adi Putra mengenalkan diri sebagai Yongki.
"Setelah 2015, hilang dia. Pada saat saya diangkat menjadi Dirjen tahun 2016, dia baru datang kembali," ungkap Tonny saat bersaksi untuk terdakwa Adi Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2017.
Sekitar Agustus 2016, setelah menjabat Dirjen Perhubungan, Adi Putra baru kembali menemuinya. Pada pertemuan itu, Adi Putra menyerahkan sebuah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Joko Prabowo, kartu ATM, dan nomor identifikasi personal (personal identification number/PIN).
Tonny menyebut pertemuan itu hanya berlangsung lima menit. Selain memberikan buku tabungan dan ATM, Adi Putra menyampaikan ucapan terima kasih.
"Saat itu dia bilang, 'Pak Tonny ini ada ATM, buku tabungan sudah diisi dana Rp300 juta untuk keperluan operasional," kata Tonny menirukan ucapan Adi Putra.
Namun, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menilai keterangan Tonny di persidangan dengan di berita acara pemeriksaan (BAP) tidak sinkron. Hakim Zuhri kemudian mengonfirmasi kembali keterangan Tonny dalam BAP.
"Di BAP, terdakwa bilang, "Ini untuk keperluan Bapak, karena Bapak sudah mengajari saya jadi pemenang tender', betul seperti itu?" tanya hakim.
Tonny membenarkan isi keterangannya dalam BAP. Sementara itu, soal keterangannya di awal persidangan, ia mengaku sedikit lupa soal rangkaian kejadian tersebut.
Tonny menjelaskan Adi Putra hanya empat kali memberitahukan soal dana yang masuk ke rekening Mandiri yang ia pegang. Namun, menurutnya, ada delapan kali transaksi yang masuk ke rekening tersebut.
"Masing-masing tujuh kali sebesar Rp300 juta, dan satu kali Rp200 juta," tegasnya.
Hakim Zuhri kemudian mempertanyakan apakah pemberian uang dari Adi Putra merupakan sebuah kewajaran. Apalagi, pemberian uang berkaitan dengan jabatan yang ia pegang saat itu.
Tonny mengaku pemberian itu bukan sebuah kewajaran. Hakim kemudian kembali bertanya, mengapa Tonny tak melaporkan pemberian Adi Putra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu kesalahan saya. Saya tidak pernah lapor," jawab Tonny.
Jakarta: Bekas Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono mengaku menerima uang Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan. Uang itu diberikan secara bertahap.
Tonny menjelaskan pertama kali mengenal Adi Putra pada 2015. Saat itu ia masih menjabat Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan. Adi Putra mengenalkan diri sebagai Yongki.
"Setelah 2015, hilang dia. Pada saat saya diangkat menjadi Dirjen tahun 2016, dia baru datang kembali," ungkap Tonny saat bersaksi untuk terdakwa Adi Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2017.
Sekitar Agustus 2016, setelah menjabat Dirjen Perhubungan, Adi Putra baru kembali menemuinya. Pada pertemuan itu, Adi Putra menyerahkan sebuah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Joko Prabowo, kartu ATM, dan nomor identifikasi personal (personal identification number/PIN).
Tonny menyebut pertemuan itu hanya berlangsung lima menit. Selain memberikan buku tabungan dan ATM, Adi Putra menyampaikan ucapan terima kasih.
"Saat itu dia bilang, 'Pak Tonny ini ada ATM, buku tabungan sudah diisi dana Rp300 juta untuk keperluan operasional," kata Tonny menirukan ucapan Adi Putra.
Namun, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menilai keterangan Tonny di persidangan dengan di berita acara pemeriksaan (BAP) tidak sinkron. Hakim Zuhri kemudian mengonfirmasi kembali keterangan Tonny dalam BAP.
"Di BAP, terdakwa bilang, "Ini untuk keperluan Bapak, karena Bapak sudah mengajari saya jadi pemenang tender', betul seperti itu?" tanya hakim.
Tonny membenarkan isi keterangannya dalam BAP. Sementara itu, soal keterangannya di awal persidangan, ia mengaku sedikit lupa soal rangkaian kejadian tersebut.
Tonny menjelaskan Adi Putra hanya empat kali memberitahukan soal dana yang masuk ke rekening Mandiri yang ia pegang. Namun, menurutnya, ada delapan kali transaksi yang masuk ke rekening tersebut.
"Masing-masing tujuh kali sebesar Rp300 juta, dan satu kali Rp200 juta," tegasnya.
Hakim Zuhri kemudian mempertanyakan apakah pemberian uang dari Adi Putra merupakan sebuah kewajaran. Apalagi, pemberian uang berkaitan dengan jabatan yang ia pegang saat itu.
Tonny mengaku pemberian itu bukan sebuah kewajaran. Hakim kemudian kembali bertanya, mengapa Tonny tak melaporkan pemberian Adi Putra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu kesalahan saya. Saya tidak pernah lapor," jawab Tonny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)