Ilustrasi KPK - MI
Ilustrasi KPK - MI

KPK Kembali Panggil Staf Ahli Kemenhub

Damar Iradat • 22 November 2017 10:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terhadap bekas Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono. Untuk mendalami kasus tersebut, hari ini, Rabu, 22 November 2017, KPK memanggil tiga orang saksi untuk diminta keterangan.
 
Ketiganya yakni Staf Ahli Bidang Keterbukaan Informasi Kementerian Perhubungan Hadi Mustofa, karyawan PT Adhiguna Kerukatama Moeljono, dan Teguh Poernomo dari pihak swasta. 
 
Ini adalah panggilan kedua untuk Hadi. Pada pemeriksaan pertama, dia tidak hadir. 

"Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 22 November 2017.
 
KPK tengah mengusut sejumlah proyek lain berkaitan penerimaan gratifikasi Tonny di lingkungan Kemenhub. Tonny diduga menerima sejumlah gratifikasi baik uang maupun barang, seperti keris, batu akik, hingga tombak terkait proyek di instansi pimpinan Menteri Budi Karya Sumadi tersebut.
 
(Baca juga: Dirjen Hubla Mengakui Kerap Didatangi Pengusaha)
 
KPK menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap KPK pada 23 Agustus 2017.
 
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undnag-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Adiputra sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan