Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan auditor BPK, Rochmadi Saptogiri. Sidang menjadwalkan pemeriksaan pejabat di lingkungan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Saksi-saksi dalam sidang kali ini Anwar Sanusi, Ekarmawati, Uled Nevo Indrahadi, dan Taufik Majid," ujar Hakim Ketua, Ibnu Basuki, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2017.
Anwar Sanusi merupakan Sekjen Kementerian Desa, sementara Ekarmawati menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Desa. Saksi lainnya, Uled Nevo Indrahadi menjabat sebagai Sekretaris Inspektokrat Jenderal di Kementerian Desa sementara Taufik Majid menjabat sebagai Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Keempatnya bersaksi untuk terdakwa mantan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri. Jaksa KPK mendakwa Rochmadi lantaran menerima sejumlah fee atas pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa dalam Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.
Pada persidangan kali ini, Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk membagi persidangan ke dalam dua sesi. Sesi pertama, Jaksa fokus mendengarkan keterangan dari Anwar Sanusi.
"Karena berkaitan dengan interaksi saksi (Anwar) dan terdakwa," ujar salah seorang Jaksa.
(Baca juga: Sekjen Kemendes PDTT Irit Bicara soal Patungan Suap ke Auditor BPK)
Sementara sesi kedua, Jaksa akan mendengarkan keterangan dari tiga saksi lainnya sekaligus mencocokan keterangan-keterangan yang diberikan Anwar Sanusi.
Rochmadi didakwa dalam tiga perkara. Pertama, kasus dugaan suap dari dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebesar Rp240 juta.
Ia juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar pada kurun waktu tahun 2014 hingga 2017. Saat itu, Rochmadi menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III.
Setelah menerima gratifikasi Rp3,5 miliar, Rochmadi disebut tidak pernah melapor ke KPK. Perbuatan Rochmadi menerima gratifikasi dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan.
Atas perbuatannya di kasus dugaan gratifikasi, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan auditor BPK, Rochmadi Saptogiri. Sidang menjadwalkan pemeriksaan pejabat di lingkungan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Saksi-saksi dalam sidang kali ini Anwar Sanusi, Ekarmawati, Uled Nevo Indrahadi, dan Taufik Majid," ujar Hakim Ketua, Ibnu Basuki, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2017.
Anwar Sanusi merupakan Sekjen Kementerian Desa, sementara Ekarmawati menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Desa. Saksi lainnya, Uled Nevo Indrahadi menjabat sebagai Sekretaris Inspektokrat Jenderal di Kementerian Desa sementara Taufik Majid menjabat sebagai Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Keempatnya bersaksi untuk terdakwa mantan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri. Jaksa KPK mendakwa Rochmadi lantaran menerima sejumlah fee atas pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa dalam Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.
Pada persidangan kali ini, Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk membagi persidangan ke dalam dua sesi. Sesi pertama, Jaksa fokus mendengarkan keterangan dari Anwar Sanusi.
"Karena berkaitan dengan interaksi saksi (Anwar) dan terdakwa," ujar salah seorang Jaksa.
(Baca juga:
Sekjen Kemendes PDTT Irit Bicara soal Patungan Suap ke Auditor BPK)
Sementara sesi kedua, Jaksa akan mendengarkan keterangan dari tiga saksi lainnya sekaligus mencocokan keterangan-keterangan yang diberikan Anwar Sanusi.
Rochmadi didakwa dalam tiga perkara. Pertama, kasus dugaan suap dari dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebesar Rp240 juta.
Ia juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar pada kurun waktu tahun 2014 hingga 2017. Saat itu, Rochmadi menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III.
Setelah menerima gratifikasi Rp3,5 miliar, Rochmadi disebut tidak pernah melapor ke KPK. Perbuatan Rochmadi menerima gratifikasi dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan.
Atas perbuatannya di kasus dugaan gratifikasi, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)