Damayanti Wisnu Putranti (Foto: Antara/Widodo s Jusuf)
Damayanti Wisnu Putranti (Foto: Antara/Widodo s Jusuf)

Damayanti Dituntut Enam Tahun Bui

Achmad Zulfikar Fazli • 29 Agustus 2016 18:36
medcom.id, Jakarta: Mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Damayanti dinilai terbukti menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
"Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa gabungan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
 
Baca: Damayanti Sebut Komisi V Ancam Kementerian PUPR
 
Hal yang memberatkan dari tuntutan tersebut yakni tindakan Damayanti yang tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Sedangkan, hal yang meringankan adalah mengakui dan menyesali perbuatannya, sebagai justice collabolator terdakwa sudah memberikan keterangan dan bukti yang signifikan sehingga membantu penyidik mengungkap pelaku lain, telah mengembalikan uang suap kepada penyidik dan berlaku sopan.
 
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dari jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana," kata Iskandar.
 


Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir untuk proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu dan kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp41 miliar.
 
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga di antaranya mantan anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro.
 
Baca: KPK akan Bongkar Jaringan Suap Damayanti
 
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
 
Sementara tersangka lainnya, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
 
Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun bui dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
 
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan