Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

Uang Terkait Suap Eks Walkot Yogyakarta Ditemukan di Kantor Summarecon Agung

Candra Yuri Nuralam • 07 Juni 2022 14:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung di Jakarta Timur pada Senin, 6 Juni 2022. Uang terkait dugaan suap pengurusan izin di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ditemukan di kantor Summarecon Agung.
 
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2022.
 
Ali belum memerinci total uang yang ditemukan penyidik. KPK masih menghitung duit tersebut.

"Bukti-bukti tersebut, akan dianalisis kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," ujar Ali.
 
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).
 
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
 
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
 
Baca: KPK Usut Dugaan Aliran Uang Summarecon di Kasus Haryadi Suyuti
 
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan