Konferensi pers mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Konferensi pers mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Usut Dugaan Aliran Uang Summarecon di Kasus Haryadi Suyuti

Fachri Audhia Hafiez • 03 Juni 2022 20:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari PT Summarecon Agung (SA) Tbk dalam perkara dugaan rasuah yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). Terdapat fulus yang diberikan untuk memuluskan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.
 
"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan itu diambil dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi (juga) mengetahui," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni 2022.
 
KPK akan mencari tahu apakah aliran uang untuk memuluskan penerbitan IMB disetujui PT Summarecon Agung Tbk. Bila hal itu benar, KPK bakal menjerat perusahaan tersebut.

"Ya berarti kan korporasi terlibat dalam proses penyuapan. Karena itu tadi uangnya dari korporasi dan diketahui direksi PT SA," ujar Alex.
 
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA), Oon Nusihono (ON).
 
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
 
Baca: Haryadi Suyuti Diduga Terima Duit dari Berbagai Penerbitan IMB
 
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
 
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan