Konferensi pers mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Konferensi pers mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Haryadi Suyuti Diduga Terima Duit dari Berbagai Penerbitan IMB

Fachri Audhia Hafiez • 03 Juni 2022 18:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) menerima uang dari berbagai penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
"HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni 2022.
 
Alex belum mengungkap izin-izin IMB tersebut. KPK masih mengusut temuan tim penyidik itu.

"Dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," ucap Alex.
 
Baca: Ditangkap KPK, Haryadi Suyuti Memiliki Harta Rp10,5 Miliar
 
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA), Oon Nusihono (ON).
 
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto. Fulus itu disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
 
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
 
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan