Jakarta: Berbagai pihak disebut mengusulkan pemecatan langsung anggota polisi yang kedapatan memakai narkoba. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengkritik usulan itu.
"Perlu diketahui bahwa para penyalahguna narkoba harusnya dilihat sebagai masalah kesehatan artinya orang sakit yang perlu ditangani, direhabilitasi dan dipulihkan, " kata Ketua Kompolnas Benny Mamoto saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Mei 2022.
Benny mengatakan rehabilitasi tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tetapi juga polisi yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Sehingga, anggota Polri dapat direhabilitasi agar sembuh.
"Bayangkan kalau ratusan anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, kemudian hanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) maka mereka terus mengonsumsi narkoba dan direkrut sindikat narkoba, " ungkap Benny.
Menurut dia, hal itu menjadi ancaman baru bagi institusi Korps Bhayangkara. Negara juga dinilai merugi jika memecat polisi, karena biaya rekrutmen dan pendidikan mereka mahal.
Benny mengatakan program Rebintradisi di Polda Riau telah membuktikan keberhasilan menyembuhkan kecanduan narkoba. Anggota yang mengonsumsi narkoba bisa sembuh dan pulih, bahkan banyak yang kemudian menjadi anggota Brimob.
Baca: Kompolnas Sebut Anggota Polri Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Perlu Dibina
"Di sisi lain bagi anggota Polri yang terlibat sindikat narkoba, maka tidak ada pilihan lain kecuali diproses pidana dan di-PTDH, " ujar Benny.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengirim 136 anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob Polri pada Kamis, 12 Mei 2022. Ratusan anggota itu dikirim untuk menjalani pembinaan dan pemulihan.
"Saya titip 136 personel kepada Dankor Brimob, sehingga dapat menjadi personel yang Presisi dan berintegritas," kata Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Lapangan Singalodaya Satlat Brimob Cikeas Polri pada Kamis, 12 Mei 2022.
Sambo menjelaskan para anggota itu akan dilatih keterampilan dan penguasaan diri. Sehingga, personel produktif dan memberikan kontribusi pada keluarga, masyarakat, dan institusi.
"Kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan Polri kepada anggota yang bermasalah untuk dilakukan pembinaan," ujar jenderal bintang dua itu.
Jakarta: Berbagai pihak disebut mengusulkan pemecatan langsung anggota polisi yang kedapatan memakai narkoba. Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas) mengkritik usulan itu.
"Perlu diketahui bahwa para penyalahguna narkoba harusnya dilihat sebagai masalah kesehatan artinya orang sakit yang perlu ditangani, direhabilitasi dan dipulihkan, " kata Ketua Kompolnas Benny Mamoto saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Mei 2022.
Benny mengatakan rehabilitasi tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tetapi juga polisi yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Sehingga, anggota Polri dapat direhabilitasi agar sembuh.
"Bayangkan kalau ratusan anggota yang terlibat
penyalahgunaan narkoba, kemudian hanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) maka mereka terus mengonsumsi narkoba dan direkrut sindikat narkoba, " ungkap Benny.
Menurut dia, hal itu menjadi ancaman baru bagi institusi
Korps Bhayangkara. Negara juga dinilai merugi jika memecat polisi, karena biaya rekrutmen dan pendidikan mereka mahal.
Benny mengatakan program Rebintradisi di Polda Riau telah membuktikan keberhasilan menyembuhkan kecanduan narkoba. Anggota yang mengonsumsi narkoba bisa sembuh dan pulih, bahkan banyak yang kemudian menjadi anggota Brimob.
Baca:
Kompolnas Sebut Anggota Polri Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Perlu Dibina
"Di sisi lain bagi anggota Polri yang terlibat sindikat narkoba, maka tidak ada pilihan lain kecuali diproses pidana dan di-PTDH, " ujar Benny.