Jakarta: Polda Sumatra Utara (Sumut) terus mengusut kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat dan Dinas Sosial (Dinsos) Langkat yang sempat datang ke kerangkeng manusia beberapa waktu lalu diperiksa penyidik.
"Kegiatan sidik kerangkeng, Kamis tanggal 31 Maret 2022, pemeriksaan BNNK Langkat dan Dinsos Langkat dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Langkat," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Maret 2022.
Namun, Hadi tidak membeberkan identitas dan jabatan petugas yang diperiksa tersebut. Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut memeriksa delapan tersangka, yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG. Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Sumut pukul 11.00 WIB.
Polda Sumut juga berkoordinasi dengan tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka akan menjelaskan perkembangan perkara.
"Dijadwalkan pukul 15.00 WIB di kantor Komnas HAM RI, Jakarta," ucap Hadi.
Penetapan ke-8 tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun, mereka belum ditahan. Pertimbangannya, mereka kooperatif dan khawatir kasus tak akan selesai hingga masa penahanan habis.
Baca: Sahroni Kritik Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Tidak Ditahan
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanya memiliki waktu penahanan tersangka selama 60 hari. Jika penyidik menahan delapan tersangka usai pemeriksaan, namun kasus belum tuntas hingga 60 hari, polisi wajib membebaskan para tersangka dari penahanan.
Jakarta:
Polda Sumatra Utara (Sumut) terus mengusut kasus
kerangkeng manusia di rumah pribadi
Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat dan Dinas Sosial (Dinsos) Langkat yang sempat datang ke kerangkeng manusia beberapa waktu lalu diperiksa penyidik.
"Kegiatan sidik kerangkeng, Kamis tanggal 31 Maret 2022, pemeriksaan BNNK Langkat dan Dinsos Langkat dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Langkat," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Maret 2022.
Namun, Hadi tidak membeberkan identitas dan jabatan petugas yang diperiksa tersebut. Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut memeriksa delapan tersangka, yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG. Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Sumut pukul 11.00 WIB.
Polda Sumut juga berkoordinasi dengan tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka akan menjelaskan perkembangan perkara.
"Dijadwalkan pukul 15.00 WIB di kantor Komnas HAM RI, Jakarta," ucap Hadi.
Penetapan ke-8 tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun, mereka belum ditahan. Pertimbangannya, mereka kooperatif dan khawatir kasus tak akan selesai hingga masa penahanan habis.
Baca:
Sahroni Kritik Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Tidak Ditahan
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanya memiliki waktu penahanan tersangka selama 60 hari. Jika penyidik menahan delapan tersangka usai pemeriksaan, namun kasus belum tuntas hingga 60 hari, polisi wajib membebaskan para tersangka dari penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)