Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan saksi pada Selasa, 21 Juni 2022. Mereka diperiksa soal perkara dugaan korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya periode 2016-2021.
"Dari sembilan saksi, sebanyak enam saksi diperiksa terkait dengan tiga tersangka perorangan dan tiga saksi diperiksa terkait dengan enam tersangka korporasi," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melansir Antara, Rabu, 22 Juni 2022.
Sebanyak enam saksi yang diperiksa berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial GES, B, STH, HS, S, dan DTW. Saksi GES merujuk kepada Galih Elham Setiawan selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
"GES diperiksa terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Tanjung Priok periode 2020-2021," kata Ketut.
Saksi B merujuk kepada Bakhroni selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cuai Kelas II Surabaya. Dia diperiksa terkait dengan hasil pengujian besi, baja dan/atau baja paduan yang diimpor oleh PT Prasasti Metal Utama.
Saksi STH merujuk kepada Sigit Tri Hatmoko selaku Kepala Seksi P2 di KKP Bea dan Cukai Belawan. Ia diperiksa untuk menerangkan yang pada pokoknya terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Belawan sejak 2018 sampai dengan 2020.
Baca: Kejagung Dalami Dokumen Impor yang Diterima Tersangka Korupsi Besi Baja
Selanjutnya, saksi HS merujuk kepada Heri Sutikno selaku Kepala Seksi Penindakan di KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak. HS diperiksa terkait dengan importasi besi atau baja yang dilakukan enam perusahaan melalui Pelabuhan Merak.
Saksi S merujuk kepada Samid selaku Kepala Seksi P2 di KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Priok. Kemudian saksi DTW merujuk kepada Dwi Teguh Widodo selaku Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. S dan DTW diperiksa untuk menerangkan pengawasan border dan post border atas impor besi atau baja periode 2016-2021.
Tiga saksi lainnya diperiksa untuk enam tersangka korporasi berinisial MS, MA, dan RFDT. Menurut Ketut, materi pemeriksaan tiga saksi ini terkait dengan perkara dugaankorupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada tahun 2016-2021 atas nama enam tersangka korporasi.
Saksi MS merujuk kepada Moga Simatupang selaku Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Saksi MA merujuk kepada Mohammad Andriansyah selaku Analisis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan saksi RFDT merujuk kepada Raden Fadjar Donny Thanjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ungkap Ketut.
Dalam perkara ini, penyidik Gedung Bundar telah menetapkan sembilan tersangka, yakni tiga tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi. Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan seorang tersangka dari Kementerian Perdagangan.
Ketiga tersangka bernama Tahan Banurea (Analis Muda Perdagangan Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), Taufiq (Manajer PT Meraseti), dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.
Sementara itu, enam tersangka korporasi adalah importir. Yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) memeriksa sembilan saksi pada Selasa, 21 Juni 2022. Mereka diperiksa soal
perkara dugaan
korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya periode 2016-2021.
"Dari sembilan saksi, sebanyak enam saksi diperiksa terkait dengan tiga tersangka perorangan dan tiga saksi diperiksa terkait dengan enam tersangka korporasi," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melansir
Antara, Rabu, 22 Juni 2022.
Sebanyak enam saksi yang diperiksa berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial GES, B, STH, HS, S, dan DTW. Saksi GES merujuk kepada Galih Elham Setiawan selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
"GES diperiksa terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Tanjung Priok periode 2020-2021," kata Ketut.
Saksi B merujuk kepada Bakhroni selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cuai Kelas II Surabaya. Dia diperiksa terkait dengan hasil pengujian besi, baja dan/atau baja paduan yang diimpor oleh PT Prasasti Metal Utama.
Saksi STH merujuk kepada Sigit Tri Hatmoko selaku Kepala Seksi P2 di KKP Bea dan Cukai Belawan. Ia diperiksa untuk menerangkan yang pada pokoknya terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Belawan sejak 2018 sampai dengan 2020.
Baca:
Kejagung Dalami Dokumen Impor yang Diterima Tersangka Korupsi Besi Baja
Selanjutnya, saksi HS merujuk kepada Heri Sutikno selaku Kepala Seksi Penindakan di KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak. HS diperiksa terkait dengan importasi besi atau baja yang dilakukan enam perusahaan melalui Pelabuhan Merak.
Saksi S merujuk kepada Samid selaku Kepala Seksi P2 di KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Priok. Kemudian saksi DTW merujuk kepada Dwi Teguh Widodo selaku Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. S dan DTW diperiksa untuk menerangkan pengawasan
border dan
post border atas impor besi atau baja periode 2016-2021.
Tiga saksi lainnya diperiksa untuk enam tersangka korporasi berinisial MS, MA, dan RFDT. Menurut Ketut, materi pemeriksaan tiga saksi ini terkait dengan perkara dugaankorupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada tahun 2016-2021 atas nama enam tersangka korporasi.
Saksi MS merujuk kepada Moga Simatupang selaku Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Saksi MA merujuk kepada Mohammad Andriansyah selaku Analisis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan saksi RFDT merujuk kepada Raden Fadjar Donny Thanjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ungkap Ketut.
Dalam perkara ini, penyidik Gedung Bundar telah menetapkan sembilan tersangka, yakni tiga tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi. Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan seorang tersangka dari Kementerian Perdagangan.
Ketiga tersangka bernama Tahan Banurea (Analis Muda Perdagangan Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), Taufiq (Manajer PT Meraseti), dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.
Sementara itu, enam tersangka korporasi adalah importir. Yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)