Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara 5 Tahun

Antara • 20 Februari 2022 02:53
Jakarta: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelaku usaha yang terbukti menimbun minyak goreng dapat kena hukuman penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, denda maksimal Rp50 miliar.
 
"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," kata Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Februari 2022.
 
Ia menyampaikan Satgas Pangan Polri juga akan segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun ke pasar. Sehingga, masyarakat dapat membeli sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

"Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," ujar dia.
 
Baca: KPK Minta Pegawai Ditjen Pajak Kerja Benar karena Remunerasi Tinggi
 
Ia menyampaikan stok atau ketersediaan minyak goreng di beberapa daerah cukup atau masih aman. Namun, ia tidak memungkiri ada beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.
 
Polri mengajak seluruh pihak mengawasi dan mengecek langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait rutin menggelar operasi pasar demi memastikan ketersediaan minyak goreng dan menjamin harganya sesuai dengan batas yang ditetapkan.
 
Ramadhan menegaskan Satgas Pangan Polri akan selalu mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng. Satgas juga memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan