Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

KPK Minta Pegawai Ditjen Pajak Kerja Benar karena Remunerasi Tinggi

Candra Yuri Nuralam • 18 Februari 2022 21:17
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk kerja serius. Sebab, mereka mendapat kompensasi tinggi atas pekerjaannya.
 
Hal itu merespons sejumlah pejabat Ditjen Pajak yang terjerat kasus korupsi. Mereka diduga merekayasa hasil penghitungan pajak dari wajib pajak.
 
"Agar para petugas pajak itu bekerja dengan benar, ya kita tahu bahwa remunerasi pegawai pajak sejauh ini kan yang paling tinggi dibandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang lain," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Februari 2022.

Alex mengatakan pajak sebagai sumber penerimaan negara paling besar sekitar 78 persen. Selain itu, target penerimaan pajak selalu dinaikkan.
 
Kenaikan penerimaan pajak mestinya dibarengi dengan konsistensi kinerja yang prima. Termasuk, para konsultan pajak untuk tidak melanggar aturan pemerintah yang berlaku demi menurunkan nilai pajak dari wajib pajak.
 
"Harapan kami konsultan pajak itu mereka bekerja dengan benar, ikuti aturan kalau tidak cocok atau menolak temuan pemeriksa pajak. Tidak atau setuju dengan surat ketetapan pajak silakan ajukan keberatan, banding, itu mekanisme yang dibangun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru," ucap Alex.
 
Baca: KPK Usut Intervensi Pemilik Perusahaan Terkait Kasus Dugaan Suap Perpajakan
 
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa penghitungan pajak. Sebanyak empat mantan pejabat Ditjen Pajak telah diadili, yakni Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, dan Wawan Ridwan.
 
Teranyar, KPK menetapkan dua mantan partner konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM), sebagai tersangka kasus dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017. Keduanya merupakan penyuap Angin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan