Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut intervensi perusahaan dalam kasus dugaan suap perpajakan. Perintah pemilik perusahaan terhadap konsultan pajak bakal didalami dengan rinci.
"Peran pemilik perusahaan juga akan dilihat sejauh mana para pemilik perusahaan melakukan intervensi dalam proses penghitungan pajak perusahaan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Februari 2022.
Ada tiga perusahaan yang konsultan pajaknya terlibat dalam kasus ini. Tiga perusahaan itu, PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
KPK bakal mendalami perintah pemilik masing-masing perusahaan kepada konsultannya. Jika ada perintah yang dinilai sebagai permintaan pengurangan nilai pajak, KPK tidak segan memproses pemilik perusahaan.
"Akan kita lihat, sejauh mana direksi-direksi perusahaan tersebut itu ikut terlibat proses penghitungan yang sudah diwakili dan dipercayakan oleh konsultan pajak. Nanti didalami dalam proses penyidikan," ujar Alex.
Baca: KPK Periksa 2 Tersangka Suap Perpajakan
Sebelumnya, KPK menahan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi. Keduanya tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.
Kasus ini dimulai sekitar Oktober 2017. Aulia dan Ryan awalnya bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.
Dalam pertemuan itu, Aulia dan Ryan meminta Wawan serta Alfred untuk mengurangi nominal pajak PT GMP dengan janji memberikan sejumlah uang. Kedua tersangka langsung menyiapkan uang Rp30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP dan fee suap mereka.
Wawan langsung menghubungi dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan cuma memberikan Rp15 miliar untuk Angin dan Dadan dari uang yang disiapkan oleh Ryan dan Aulia. Angin dan Dadan langsung menyetujui permintaan Wawan.
"Realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," ujar Alex.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) bakal mengusut intervensi perusahaan dalam kasus dugaan suap
perpajakan. Perintah pemilik perusahaan terhadap konsultan pajak bakal didalami dengan rinci.
"Peran pemilik perusahaan juga akan dilihat sejauh mana para pemilik perusahaan melakukan intervensi dalam proses penghitungan pajak perusahaan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Februari 2022.
Ada tiga perusahaan yang konsultan pajaknya terlibat dalam kasus ini. Tiga perusahaan itu, PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
KPK bakal mendalami perintah pemilik masing-masing perusahaan kepada konsultannya. Jika ada perintah yang dinilai sebagai permintaan pengurangan nilai pajak, KPK tidak segan memproses pemilik perusahaan.
"Akan kita lihat, sejauh mana direksi-direksi perusahaan tersebut itu ikut terlibat proses penghitungan yang sudah diwakili dan dipercayakan oleh konsultan pajak. Nanti didalami dalam proses penyidikan," ujar Alex.
Baca:
KPK Periksa 2 Tersangka Suap Perpajakan
Sebelumnya, KPK menahan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi. Keduanya tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.
Kasus ini dimulai sekitar Oktober 2017. Aulia dan Ryan awalnya bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.
Dalam pertemuan itu, Aulia dan Ryan meminta Wawan serta Alfred untuk mengurangi nominal pajak PT GMP dengan janji memberikan sejumlah uang. Kedua tersangka langsung menyiapkan uang Rp30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP dan fee suap mereka.
Wawan langsung menghubungi dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan cuma memberikan Rp15 miliar untuk Angin dan Dadan dari uang yang disiapkan oleh Ryan dan Aulia. Angin dan Dadan langsung menyetujui permintaan Wawan.
"Realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," ujar Alex.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)