Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi hari ini, 17 Februari 2022. Kedua orang itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.
KPK berharap kedua orang itu hadir. Lembaga Antikorupsi akan mengonfirmasi sejumlah temuannya dalam kasus ini kepada kedua tersangka.
KPK masih belum menahan tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan rasuah perpajakan ini. Para tersangka dari pihak swasta itu antara lain, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Lalu, dua kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Pani) Veronika Lindawati dan kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Februari 2021.
Baca: 5 Saksi Swasta Dipanggil untuk Usut TPPU Angin Prayitno
Kasus mereka berkaitan dengan dua mantan pejabat pada Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Angin dan Dadan sudah diadili.
Sebagai pemberi, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi hari ini, 17 Februari 2022. Kedua orang itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan
suap pemeriksaan
perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.
KPK berharap kedua orang itu hadir. Lembaga Antikorupsi akan mengonfirmasi sejumlah temuannya dalam kasus ini kepada kedua tersangka.
KPK masih belum menahan tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan rasuah perpajakan ini. Para tersangka dari pihak swasta itu antara lain, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Lalu, dua kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Pani) Veronika Lindawati dan kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Februari 2021.
Baca:
5 Saksi Swasta Dipanggil untuk Usut TPPU Angin Prayitno
Kasus mereka berkaitan dengan dua mantan pejabat pada Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Angin dan Dadan sudah diadili.
Sebagai pemberi, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)