Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi hari ini, 16 Februari 2022. Mereka bakal dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Februari 2022.
Kelima saksi yang dipanggil hari ini, yakni Jue, Titin, Apendi, Dede Mahpudin, dan Supriyadi. Mereka semua diharap hadir memenuhi panggilan penyidik.
Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara itu, rekannya Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca: KPK Sita Aset Angin Prayitno Senilai Rp57 Miliar
Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Kedua orang itu juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375.000.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi hari ini, 16 Februari 2022. Mereka bakal dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Februari 2022.
Kelima saksi yang
dipanggil hari ini, yakni Jue, Titin, Apendi, Dede Mahpudin, dan Supriyadi. Mereka semua diharap hadir memenuhi panggilan penyidik.
Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara itu, rekannya Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca:
KPK Sita Aset Angin Prayitno Senilai Rp57 Miliar
Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Kedua orang itu juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375.000.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)