Jakarta: Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang perdana terkait kasus penganiayaan M Kece, Kamis, 17 Maret 2022. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.
"Betul (sidang perdana) Napoleon Bonaparte terkait kekerasan M Kece," kata Humas PN Jaksel, Haruno dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Maret 2022.
Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa akan membeberkan seluruh dakwaan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu.
Polisi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte tersangka kasus penganiayaan M Kece. Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) memeriksa sejumlah saksi. Polisi sudah mengantongi alat bukti.
Napoleon dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dia terancam penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Baca: Irjen Napoleon Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Tindak Penganiayaan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri itu berawal saat Napoleon bersama tiga tahanan masuk ke sel M Kece sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis, 26 Agustus 2021. Napoleon menyuruh salah satu tahanan mengambil plastik putih berisi kotoran manusia di selnya. Dia lalu melumuri tinja itu ke wajah dan tubuh M Kece.
Setelah itu, Napoleon memukul tersangka penistaan agama itu. Penganiayaan terjadi sekitar satu jam hingga pukul 01.30 WIB. Setelah selesai, Napoleon dan tiga tahanan kembali ke sel.
Penganiayaan diduga lantaran Napoleon tak terima M Kece menghina Islam.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri saat itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Kini, Napoleon sudah berstatus terpidana terkait kasus Djoko Tjandra tersebut.
Jakarta: Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi
Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang perdana terkait kasus
penganiayaan M Kece, Kamis, 17 Maret 2022. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.
"Betul (sidang perdana) Napoleon Bonaparte terkait kekerasan M Kece," kata Humas PN Jaksel, Haruno dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Maret 2022.
Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa akan membeberkan seluruh dakwaan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu.
Polisi menetapkan Irjen Pol
Napoleon Bonaparte tersangka kasus penganiayaan M Kece. Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) memeriksa sejumlah saksi. Polisi sudah mengantongi alat bukti.
Napoleon dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dia terancam penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Baca:
Irjen Napoleon Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Tindak Penganiayaan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri itu berawal saat Napoleon bersama tiga tahanan masuk ke sel M Kece sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis, 26 Agustus 2021. Napoleon menyuruh salah satu tahanan mengambil plastik putih berisi kotoran manusia di selnya. Dia lalu melumuri tinja itu ke wajah dan tubuh M Kece.
Setelah itu, Napoleon memukul tersangka penistaan agama itu. Penganiayaan terjadi sekitar satu jam hingga pukul 01.30 WIB. Setelah selesai, Napoleon dan tiga tahanan kembali ke sel.
Penganiayaan diduga lantaran Napoleon tak terima M Kece menghina Islam.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri saat itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Kini, Napoleon sudah berstatus terpidana terkait kasus Djoko Tjandra tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)