Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mengeksekusi terpidana kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte. Jenderal bintang dua itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
"Betul, eksekusi dari jaksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 16 November 2021.
Dedi mengatakan perkara pidana yang menjerat Irjen Napoleon sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu.
Napoleon dipindahkan ke Lapas Cipinang hari ini. Napoleon sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
"Sudah inkrah. Sudah (dipindahkan)," kata Dedi.
Baca: Kasasi Ditolak, Irjen Napoleon Bonaparte Segera Jalani Sidang Etik
Vonis kasasi Napoleon diputus majelis hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota Eddy Army serta Ansori pada Rabu, 3 November 2021. Dalam putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mengeksekusi terpidana
kasus suap dan penghapusan
red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra,
Irjen Napoleon Bonaparte. Jenderal bintang dua itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
"Betul, eksekusi dari jaksa," kata Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 16 November 2021.
Dedi mengatakan perkara pidana yang menjerat Irjen Napoleon sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu.
Napoleon dipindahkan ke Lapas Cipinang hari ini. Napoleon sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
"Sudah inkrah. Sudah (dipindahkan)," kata Dedi.
Baca:
Kasasi Ditolak, Irjen Napoleon Bonaparte Segera Jalani Sidang Etik
Vonis kasasi Napoleon diputus majelis hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota Eddy Army serta Ansori pada Rabu, 3 November 2021. Dalam putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)