Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte segera menjalani sidang komisi kode etik profesi. Kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang melibatkan Irjen Napoleon telah berkekuatan hukum tetap setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Divisi Propam Polri sedang menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap saudara NB (Napoleon)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021.
Ramadhan belum dapat memastikan waktu pelaksanaan sidang etik tersebut. Keputusan sidang dilakukan tim independen Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Masalah nanti keputusan sidang enggak mungkin saya mendahului. Jadi saya hanya menyampaikan akan dilaksanakan sidang kode etik," ujar Ramadhan.
Baca: MA Tolak Kasasi Irjen Napoleon Bonaparte
MA menolak kasasi yang diajukan terpidana Irjen Napoleon Bonaparte. Pengajuan kasasi terkait kasus suap dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Vonis kasasi diputus majelis hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota Eddy Army dan Ansori pada Rabu, 3 November 2021. Dengan putusan tersebut, Irjen Napoleon tetap harus menjalani hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri
Irjen Napoleon Bonaparte segera menjalani sidang komisi kode etik profesi. Kasus
suap dan penghapusan
red notice Djoko Tjandra yang melibatkan Irjen Napoleon telah berkekuatan hukum tetap setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Divisi Propam Polri sedang menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap saudara NB (Napoleon)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021.
Ramadhan belum dapat memastikan waktu pelaksanaan sidang etik tersebut. Keputusan sidang dilakukan tim independen Komisi Kode Etik Profesi
Polri.
"Masalah nanti keputusan sidang enggak mungkin saya mendahului. Jadi saya hanya menyampaikan akan dilaksanakan sidang kode etik," ujar Ramadhan.
Baca:
MA Tolak Kasasi Irjen Napoleon Bonaparte
MA menolak kasasi yang diajukan terpidana Irjen Napoleon Bonaparte. Pengajuan kasasi terkait kasus suap dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Vonis kasasi diputus majelis hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota Eddy Army dan Ansori pada Rabu, 3 November 2021. Dengan putusan tersebut, Irjen Napoleon tetap harus menjalani hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)