Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte. MI/Susanto
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte. MI/Susanto

MA Tolak Kasasi Irjen Napoleon Bonaparte

Antara • 04 November 2021 20:18
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Pengajuan kasasi terkait kasus suap dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
 
"Amar putusan, JPU dan terdakwa tolak," dikuti dari Antara, Kamis, 4 November 2021.
 
Vonis kasasi diputuskan pada Rabu, 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota Eddy Army dan Ansori. Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap US$370 ribu (sekitar Rp5,137 miliar) dan SGD200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi.
 
Suap diberikan agar Napoleon membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Usai pemberian uang, Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
 
Terkait perkara ini, sejumlah pihak dijatuhi vonis, yaitu Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara; Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 4,5 tahun penjara.
 
Kemudian, jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Mulanya, Pinangki dinovis 10 tahun penjara.
 
Baca: Napoleon 'Seret' Oknum Kejaksaan Hingga Kemendagri Terlibat Kasus Djoko Tjandra
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan