Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengejar aset kripto milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Nilai aset mata uang elektronik Indra Kenz mencapai puluhan miliar rupiah.
"Nilainya Rp38 miliar aset kriptonya saja ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.
Dia menyampaikan aset tersebut disimpan atas nama orang lain. Nilai aset tersebut berpotensi bertambah.
"Kemungkinan akan bertambah terus dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim Polri," ungkap dia.
Selain itu, dia menyampaikan PPATK mengetahui upaya Indra Kenz mengalihkan aset kripto miliknya ke rekening lain. "Sudah kami sampaikan dan dibekukan juga," ujar dia.
Baca: Uang Rp1 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Ibunya Habis untuk Berobat
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) mengejar
aset kripto milik tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Nilai aset mata uang elektronik
Indra Kenz mencapai puluhan miliar rupiah.
"Nilainya Rp38 miliar aset kriptonya saja ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.
Dia menyampaikan aset tersebut disimpan atas nama orang lain. Nilai aset tersebut berpotensi bertambah.
"Kemungkinan akan bertambah terus dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim Polri," ungkap dia.
Selain itu, dia menyampaikan PPATK mengetahui upaya Indra Kenz mengalihkan aset kripto miliknya ke rekening lain. "Sudah kami sampaikan dan dibekukan juga," ujar dia.
Baca:
Uang Rp1 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Ibunya Habis untuk Berobat
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)