Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Uang Rp1 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Ibunya Habis untuk Berobat

Siti Yona Hukmana • 05 April 2022 10:28
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belum menyita uang Rp1 miliar pemberian tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, ke ibunya, S. Uang itu sudah habis untuk berobat.
 
"Belum (sita), karena alasannya uang habis untuk berobat dan keperluan sehari-hari," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada Medcom.id, Selasa, 5 April 2022.
 
Chandra memastikan penyidik akan menyita uang Rp1 miliar itu. Namun, dia tak membeberkan tenggat waktu yang diberikan kepada S untuk mengembalikan uang tersebut.

"Situasional saja," ujar Chandra.
 
S mengaku menerima uang Rp1 miliar dari Indra Kenz saat menjalani pemeriksaan pada Kamis, 31 Maret 2022. Saat itu, ibu Indra Kenz dicecar 20 pertanyaan terkait aliran dana.
 
Baca: Uang Rp1 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Ibunya Bakal Disita
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Affiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan