Ilustrasi. Foto: AFP
Ilustrasi. Foto: AFP

BNPT: Ormas Keagamaan Bisa Bantu Berantas Terorisme

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 13 Februari 2022 09:22

Nurwakhid mengungkapkan, bukti dari efektivitas peran ormas keagamaan dan tokoh agama dalam melakukan pencegahan atau kontra radikalisasi terutama di dunia maya terlihat dari data indeks potensi radikalisme pada 2019 yang berada di angka 38 persen.
 
Begitu terjadi pandemi covid-9 awal 2020, dalam survei yang dilakukan BNPT pada Oktober-November 2020, indeks potensi radikalisme itu turun dari 38 menjadi 12,2 persen.
 
“Artinya apa? Salah satu faktor penurunan diakibatkan masifnya tokoh agama dan tokoh masyarakat moderat yang selama ini tidak aktif berdakwah di media sosial, menjadi aktif ikut berdakwah di berbagai platform media sosial,” ungkapnya.

Dalam survei Setara Institute, lanjut Nurwakhid, selama ini konten keagamaan intoleran dan radikal di media sosial atau dunia maya berada di kisaran lebih dari 67 persen. Tetapi, sejak tahun lalu jumlah itu terus menurun setelah diimbangi konten keagamaan moderat yang dilakukan oleh para ulama, kiai, guru, dan anak muda yang selama ini tidak aktif di media sosial.
 
Ia melanjutkan, pentingnya peran ormas keagamaan juga dilandasi dengan bahayanya ideologi radikal terorisme sebagai gerakan politik, yang kerap memanipulasi agama untuk mengganti ideologi negara dengan ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila sebagai konsensus nasional.
 
Ia menegaskan bahwa tindakan, watak dan aksi terorisme yang terjadi selama ini tentunya sangat bertentangan dengan nilai agama dan nilai kearifan lokal bangsa yang sangat multikultural.
 
“Terorisme adalah gerakan politik kekuasaan dengan memanipulasi agama yang bertujuan mengganti ideologi negara dengan ideologi transnasional. Wataknya adalah intoleran terhadap perbedaan dan ekslusif terhadap perubahan,” tandasnya.
 
Nurwakhid juga mengingatkan untuk terus meningkatkan upaya dan kewaspadaan. Karena, meskipun kelompok seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansyorut Daulah (JAD) sudah dibubarkan dan menunjukkan tren penurunan pasca ditetapkannya Undang-Undang No.5 Tahun 2018, ideologinya masih tersisa dan mengintai siapapun yang lengah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan