Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank perusahaan milik tersangka sekaligus Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway. Pembekuan rekening itu untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.
"Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM senilai Rp139,4 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Mei 2022.
KPK meyakini uang dalam rekening tersebut berkaitan erat dengan perkara. Pemblokiran sebagai langkah sigap Lembaga Antikorupsi untuk menyita simpanan uang tersangka.
"Uang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan nantinya," jelas Ali.
Irfan ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. Pengadaan helikopter tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp224 miliar. Nilai kontrak pengadaan itu mencapai Rp738,9 miliar.
Baca: KPK Kembali Tegaskan Tak Menyerah Buru Harun Masiku
Helikopter diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya. Hal ini akibat pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi dari kesepakatan kontrak tersebut.
Pada perkara ini Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memblokir rekening bank perusahaan milik tersangka sekaligus Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway. Pembekuan rekening itu untuk kepentingan penyidikan kasus
korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di
TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.
"Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM senilai Rp139,4 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Mei 2022.
KPK meyakini uang dalam rekening tersebut berkaitan erat dengan perkara. Pemblokiran sebagai langkah sigap Lembaga Antikorupsi untuk menyita simpanan uang tersangka.
"Uang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan nantinya," jelas Ali.
Irfan ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. Pengadaan helikopter tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp224 miliar. Nilai kontrak pengadaan itu mencapai Rp738,9 miliar.
Baca:
KPK Kembali Tegaskan Tak Menyerah Buru Harun Masiku
Helikopter diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya. Hal ini akibat pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi dari kesepakatan kontrak tersebut.
Pada perkara ini Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)