Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

1 Penipu Investasi Alkes Ditangkap, 2 Diburu

Siti Yona Hukmana • 16 Desember 2021 23:42
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap satu pelaku penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes). Pelaku itu berinisial VAK. 
 
"Sudah ada tiga tersangka. Yang sudah ditahan satu tersangka berinisial VAK, dua orang tersangka lagi dicari keberadaannya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Desember 2021. 
 
Whisnu belum mau bicara banyak soal kasus ini. Pasalnya, penyidik tengah mengejar dua pelaku lain. 

Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan/perbuatan curang, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 
 
Baca: Polisi Profiling Terduga Pelaku Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes
 
"Karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Whisnu. 
 
Selain itu, mereka dikenakan Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena menerapkan sistem piramida dan atau perdagangan tanpa izin. Pelaku juga dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
 
Dugaan kasus penipuan investasi suntik modal alkes ini mencuat di Twitter beberapa waktu lalu. Sejumlah korban buka suara hingga mengeklaim kerugian akibat dugaan tindak pidana itu mencapai Rp1,2 triliun.
 
Beberapa korban telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Pendamping pelapor, Charlie Wijaya, mengatakan ada tiga terlapor dalam kasus itu, yakni V, D, dan A. 
 
Ketiganya disebut bos atau penerima uang investasi bodong alkes tersebut. Sementara itu, pelapor ada 14 orang dengan kerugian sekitar Rp30 miliar. 
 
"Tapi kalau mau ditotal ribuan korban, Rp1,1 triliun sampai Rp1,3 triliun (kerugian) kalau mau ditotal semua," kata Charlie beberapa waktu lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan