Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus terorisme, Munarman. Agenda persidangan tersebut akan digelar Rabu, 22 Desember 2021.
"Diberikan kesempatan untuk penuntut umum mengajukan pendapatnya," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 15 Desember 2021.
Persidangan masih digelar terbatas. Awak media hanya boleh mengikuti persidangan di luar Gedung PN Jaktim. Sidang hanya bisa dipantau melalui pengeras suara dari PN Jaktim.
Pada eksepsi pribadi setebal 84 halaman itu, Munarman membeberkan sejumlah permintaan. Dia meminta dibebaskan dari dakwaan, meminta hakim menyatakan penangkapannya tidak sah, serta memohon hakim memerintahkan JPU melepaskannya.
Baca: Munarman Tuding Diperkarakan Agar Tak Ikut Pemilu 2024
Munarman juga mendorong hakim menyatakan barang bukti yang disita tak bisa digunakan. Lalu, dia meminta seluruh barang bukti dikembalikan, menyebut dakwaan JPU tak sesuai asas KUHP, meminta hakim tak melanjutkan perkara, dan memohon pemulihan nama baik.
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus
terorisme,
Munarman. Agenda persidangan tersebut akan digelar Rabu, 22 Desember 2021.
"Diberikan kesempatan untuk penuntut umum mengajukan pendapatnya," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 15 Desember 2021.
Persidangan masih digelar terbatas. Awak media hanya boleh mengikuti persidangan di luar Gedung PN Jaktim. Sidang hanya bisa dipantau melalui pengeras suara dari PN Jaktim.
Pada eksepsi pribadi setebal 84 halaman itu, Munarman membeberkan sejumlah permintaan. Dia meminta dibebaskan dari dakwaan, meminta hakim menyatakan penangkapannya tidak sah, serta memohon hakim memerintahkan JPU melepaskannya.
Baca:
Munarman Tuding Diperkarakan Agar Tak Ikut Pemilu 2024
Munarman juga mendorong hakim menyatakan barang bukti yang disita tak bisa digunakan. Lalu, dia meminta seluruh barang bukti dikembalikan, menyebut dakwaan JPU tak sesuai asas KUHP, meminta hakim tak melanjutkan perkara, dan memohon pemulihan nama baik.
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana
terorisme. Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)