Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy di Bank Mandiri. Praperadilan yang memenangkan PT Titan dinilai tak meloloskan dari jeratan hukum.
"Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materiel. Jadi kita buat sprindik baru. Enggak masalah (menang praperadilan) nanti kita ajukan sprindik baru," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Juni 2022.
Jenderal bintang satu itu memastikan penanganan kasus PT Titan terus berjalan. Polri serius menangani kasus yang diduga merugikan negara hampir Rp6 triliun itu.
"Tetap berjalan, enggak ada masalah itu," ujar Whisnu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Titan Infra Energy melawan Bareskrim Polri. Tindakan Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam menyelidiki dan menyidik kasus dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 dinilai tidak sah dengan segala akibat hukum.
"Menyatakan penggeledahan pada tanggal 21 April 2022 adalah tidak sah. Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik pemohon (PT Titan) dan milik anak-anak perusahaan pemohon adalah tidak sah," ujar Hakim Tunggal Anry Widyo Laksono beberap waktu lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memerintahkan Polri segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik PT Titan dan milik anak-anak perusahaan PT Titan.
Sementara itu, PT Bank Mandiri Tbk selaku pihak yang melaporkan PT Titan Infra Energy merespons kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri itu. Bank Mandiri melalui keterbukaan informasi publik di Bursa Efek Indonesia menyatakan utang Titan kepada kreditur sindikasi berstatus non performing loa (NPL) alias macet.
Namun, apa yang diungkap Bank Mandiri dibantah Direktur Utama Titan Darwan Siregar. Darwan menilai pernyataan tersebut sangat normatif.
"Pernyataan NPL itu sangat normatif. Buktinya, kita masih bayar," kata Darwan, Jumat, 24 Juni 2022.
Darwan menjelaskan upaya penangguhan pembayaran yang terjadi pada 2020 lalu lantaran Titan berusaha mengikuti kebijakan relaksasi kredit yang ditawarkan pemerintah. Dia menegaskan upaya restrukturisasi kredit yang disodorkan Titan tersebut sebagai hak yang dimiliki pelaku usaha di Indonesia.
"Pemerintah-OJK memberikan relaksasi. Kami coba ikuti (relaksasi kredit)," ujarnya.
Saat ini, Titan terus berupaya mengajukan proses restrukturisasi pembayaran utang kepada kreditur, termasuk kepada Bank Mandiri. Namun, proses restrukturisasi itu belum mendapatkan tanggapan yang baik.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan
kredit macet PT Titan Infra Energy di Bank Mandiri. Praperadilan yang memenangkan PT Titan dinilai tak meloloskan dari
jeratan hukum.
"Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materiel. Jadi kita buat sprindik baru. Enggak masalah (menang praperadilan) nanti kita ajukan sprindik baru," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Juni 2022.
Jenderal bintang satu itu memastikan penanganan kasus PT Titan terus berjalan. Polri serius menangani kasus yang diduga merugikan negara hampir Rp6 triliun itu.
"Tetap berjalan, enggak ada masalah itu," ujar Whisnu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Titan Infra Energy melawan Bareskrim Polri. Tindakan Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam menyelidiki dan menyidik kasus dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 dinilai tidak sah dengan segala akibat hukum.
"Menyatakan penggeledahan pada tanggal 21 April 2022 adalah tidak sah. Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik pemohon (PT Titan) dan milik anak-anak perusahaan pemohon adalah tidak sah," ujar Hakim Tunggal Anry Widyo Laksono beberap waktu lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memerintahkan Polri segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik PT Titan dan milik anak-anak perusahaan PT Titan.
Sementara itu, PT Bank Mandiri Tbk selaku pihak yang melaporkan PT Titan Infra Energy merespons kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri itu. Bank Mandiri melalui keterbukaan informasi publik di Bursa Efek Indonesia menyatakan utang Titan kepada kreditur sindikasi berstatus non performing loa (NPL) alias macet.
Namun, apa yang diungkap Bank Mandiri dibantah Direktur Utama Titan Darwan Siregar. Darwan menilai pernyataan tersebut sangat normatif.
"Pernyataan NPL itu sangat normatif. Buktinya, kita masih bayar," kata Darwan, Jumat, 24 Juni 2022.
Darwan menjelaskan upaya penangguhan pembayaran yang terjadi pada 2020 lalu lantaran Titan berusaha mengikuti kebijakan relaksasi kredit yang ditawarkan pemerintah. Dia menegaskan upaya restrukturisasi kredit yang disodorkan Titan tersebut sebagai hak yang dimiliki pelaku usaha di Indonesia.
"Pemerintah-OJK memberikan relaksasi. Kami coba ikuti (relaksasi kredit)," ujarnya.
Saat ini, Titan terus berupaya mengajukan proses restrukturisasi pembayaran utang kepada kreditur, termasuk kepada Bank Mandiri. Namun, proses restrukturisasi itu belum mendapatkan tanggapan yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)