Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polri segera menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku kejahatan seksual. Peristiwa kejahatan seksual dinilai sebagai fenomena puncak gunung es.
"Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menindak para terduga pelaku," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan menanggapi penangkapan tersangka pelaku kekerasan seksual oleh polisi di Jombang, Jatim, dan Depok, Jabar, selama Juli 2022. Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan pengakuan dua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seseorang yang diduga pengelola sekolah asrama.
"Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta jadi ancaman serius bagi anak-anak, terutama anak perempuan," kata dia.
Komnas HAM, kata dia, juga mendorong jaksa maupun hakim menggunakan Undang-Undang TPKS secara maksimal dalam mengadili para tersangka kekerasan seksual. Semua pihak perlu menyadari bahwa penegakan hukum, khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat, serta HAM warga negara.
Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak pihak yang menghalang-halangi proses hukum. Terakhir, Komnas HAM mendukung penuh langkah tegas Kapolda Jawa Timur yang menangkap MSAT, tersangka pelaku kekerasan seksual di Jombang. Tindakan serupa perlu diambil pimpinan kepolisian di daerah-daerah lainnya.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) mendesak Polri segera menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS) untuk menjerat pelaku kejahatan
seksual. Peristiwa kejahatan seksual dinilai sebagai fenomena puncak gunung es.
"Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menindak para terduga pelaku," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan menanggapi penangkapan tersangka pelaku kekerasan seksual oleh polisi di Jombang, Jatim, dan Depok, Jabar, selama Juli 2022. Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan pengakuan dua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seseorang yang diduga pengelola sekolah asrama.
"Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta jadi ancaman serius bagi anak-anak, terutama anak perempuan," kata dia.
Komnas HAM, kata dia, juga mendorong jaksa maupun hakim menggunakan Undang-Undang TPKS secara maksimal dalam mengadili para tersangka kekerasan seksual. Semua pihak perlu menyadari bahwa penegakan hukum, khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat, serta HAM warga negara.
Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak pihak yang menghalang-halangi proses hukum. Terakhir, Komnas HAM mendukung penuh langkah tegas Kapolda Jawa Timur yang menangkap MSAT, tersangka pelaku kekerasan seksual di Jombang. Tindakan serupa perlu diambil pimpinan kepolisian di daerah-daerah lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)