Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Luluk menilai pemerintah belum serius menindaklanjuti UU TPKS.
"UU TPKS mengamanatkan pembentukan 10 PP dan Perpres sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS," ujar Luluk melalui keteranga tertulis, Jumat, 8 Juli 2022.
Ia menekankan pengesahan UU TPKS patut dirayakan sebagai momentum penting kemajuan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Khususnya, perlindungan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.
"Namun demikian, kami menilai bahwa pemerintah belum kelihatan keseriusannya pasca diundangkannya UU TPKS," ujar dia.
Menurut dia, pemerintah sahrusnya memprioritaskan PP dan Perpres untuk UU tersebut. Kendati, ada waktu hingga dua tahun untuk menerbitkan peraturan turunan sejak ditetapkannya UU.
"Namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di Tanah Air, maka semestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut," ungkap dia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan sosialisasi pemerintah terkait UU TPKS juga belum maksimal. Baik melalui media cetak dan elektronik, atau saluran media lainnya.
"Sosialisasi justru lebih banyak dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil ataupun individu- individu yang sejak awal melakukan pengawalan terhadap pembentukan UU TPKS," tegas Luluk.
Selain itu, Luluk menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual secara hukum. Luluk menyebut aparat penegak hukum di lapangan masih kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
"Karena tidak adanya sosialisasi, SOP (standar operasional prosedur), pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS," kata dia.
Ia berharap pemerintah segera menentukan langkah menghadapi permasalahan teknis itu dengan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. PP dan Perpres untuk UU TPKS diharapkan rampung maksimal enam bulan sejak diundangkan.
Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Luluk menilai pemerintah belum serius menindaklanjuti
UU TPKS.
"UU TPKS mengamanatkan pembentukan 10 PP dan Perpres sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS," ujar Luluk melalui keteranga tertulis, Jumat, 8 Juli 2022.
Ia menekankan pengesahan
UU TPKS patut dirayakan sebagai momentum penting kemajuan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Khususnya, perlindungan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.
"Namun demikian, kami menilai bahwa pemerintah belum kelihatan keseriusannya pasca diundangkannya UU TPKS," ujar dia.
Menurut dia, pemerintah sahrusnya memprioritaskan PP dan Perpres untuk UU tersebut. Kendati, ada waktu hingga dua tahun untuk menerbitkan peraturan turunan sejak ditetapkannya UU.
"Namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di Tanah Air, maka semestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut," ungkap dia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan sosialisasi pemerintah terkait UU TPKS juga belum maksimal. Baik melalui media cetak dan elektronik, atau saluran media lainnya.
"Sosialisasi justru lebih banyak dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil ataupun individu- individu yang sejak awal melakukan pengawalan terhadap pembentukan UU TPKS," tegas Luluk.
Selain itu, Luluk menyoroti penanganan kasus
kekerasan seksual secara hukum. Luluk menyebut aparat penegak hukum di lapangan masih kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
"Karena tidak adanya sosialisasi, SOP (standar operasional prosedur), pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS," kata dia.
Ia berharap pemerintah segera menentukan langkah menghadapi permasalahan teknis itu dengan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. PP dan Perpres untuk UU TPKS diharapkan rampung maksimal enam bulan sejak diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)