Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Foto: Metro TV.
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Foto: Metro TV.

Hendra Kurniawan Mengaku Suruh Anak Buah Amankan CCTV Rumah Ferdy Sambo

Fachri Audhia Hafiez • 01 Desember 2022 18:54
Jakarta: Terdakwa Hendra Kurniawan mengakui telah menyuruh anak buahnya untuk mengamankan CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Dia juga telah mengakui hal itu saat diperiksa oleh anggota timsus Polri, Agus Saripul Hidayat.
 
"(Saat diperiksa) 'Kemudian betul mengamankan CCTV?' Betul. 'Bagaimana bentuknya?' itu perintahnya 'Screening'," kata Hendra saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 1 Desember 2022.
 
Pada saat itu, Hendra yang diperiksa menjelaskan bahwa perintah mengamankan CCTV disampaikan untuk langkah screening tindakan perintah pengamanan. Dia mengatakan hal itu di depan Agus. 

"Screening itu apa? Mendeteksi, menyeleksi segala informasi yang perlu, seperti itu, saya jelaskan ada enggak di kamus besar? saya jawab 'ada'," ujar Hendra.
 
Hendra mengungkapkan percakapan itu terjadi ketika ia diperiksa Agus pada 8 Agustus 2022. Hendra juga mempertanyakan dirinya ditahan timsus. Padahal, menurutnya belum ada bukti ketika itu yang memperkuat alasan penahanannya.
 
"Ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus, saya diperiksa, langsung saya (ditahan di) patsus (tempat khusus). Saya bingung saya di-patsus alat buktinya apa?," ujar Hendra.

Baca: Kubu Hendra Perlihatkan Surat Perintah Pengamanan CCTV dari Ferdy Sambo


Agus dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan