Kubu Hendra Perlihatkan Surat Perintah Pengamanan CCTV dari Ferdy Sambo
Fachri Audhia Hafiez • 01 Desember 2022 15:06
Jakarta: Kubu terdakwa Hendra Kurniawan memperlihatkan surat perintah (sprin) pengamanan CCTV Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Sprin itu dikeluarkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 atau hari tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sprin itu diperlihatkan untuk membantah pernyataan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Paminal AKBP Radite Hernawa dalam berita pemeriksaan acara (BAP) yang menyebutkan Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) terkait penyelidikan lantaran mengamankan barang bukti berupa CCTV.
"Di halaman 17 (BAP) kamu menerangkan tindakan HK (Hendra Kurniawan) dan ANP (Agus Nurpatria) tidak sesuai dengan peraturan Kapolri dan Perkadiv dalam menangani kasus ini," kata kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 1 Desember 2022.
"Apa penjelasan yang bisa disimpulkan bahwa perbuatan tidak sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)?” tanya Henry.
“Dalam penyampaian penjelasan dalam penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan, informasi, atau surat perintah,” ujar Radite.
Henry mengungkapkan ada sprin yang telah diterbitkan kepada kliennya. Namun, Radite mengaku tidak pernah diperlihatkan soal sprin itu.
Henry kemudian berdiri dan membawa sprin untuk Agus dan Hendra ke meja majelis hakim.
“Pernah diperlihatkan?” tanya hakim ke Radite.
“Tidak,” ujar Wakaden C Biro Paminal itu
“Kalau dilihatkan pendapat bakal beda?” tanya hakim
“Berbeda,” jawab Radite.
Radite mengaku hanya dijelaskan terkait sprin itu ketika diperiksa penyidik. Hal itu mengundang teguran dari hakim.
"Saudara hanya menjadi orang yang diam saja tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penejelasan ini? mana keterangan ini mana?” kata hakim.
“Tidak,” ucap Radite.
“Di situ persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca tidak melakukan cross check tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan," ujar hakim.
"Makanya tadi ditunjukkan seperti ini, akan berbeda lagi nanti. Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan, enggak tahu,” lanjut Hakim.
Radite dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Kubu terdakwa Hendra Kurniawan memperlihatkan surat perintah (sprin) pengamanan CCTV Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Sprin itu dikeluarkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 atau hari tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sprin itu diperlihatkan untuk membantah pernyataan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Paminal AKBP Radite Hernawa dalam berita pemeriksaan acara (BAP) yang menyebutkan Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) terkait penyelidikan lantaran mengamankan barang bukti berupa CCTV.
"Di halaman 17 (BAP) kamu menerangkan tindakan HK (Hendra Kurniawan) dan ANP (Agus Nurpatria) tidak sesuai dengan peraturan Kapolri dan Perkadiv dalam menangani kasus ini," kata kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 1 Desember 2022.
"Apa penjelasan yang bisa disimpulkan bahwa perbuatan tidak sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)?” tanya Henry.
“Dalam penyampaian penjelasan dalam penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan, informasi, atau surat perintah,” ujar Radite.
Henry mengungkapkan ada sprin yang telah diterbitkan kepada kliennya. Namun, Radite mengaku tidak pernah diperlihatkan soal sprin itu.
Henry kemudian berdiri dan membawa sprin untuk Agus dan Hendra ke meja majelis hakim.
“Pernah diperlihatkan?” tanya hakim ke Radite.
“Tidak,” ujar Wakaden C Biro Paminal itu
“Kalau dilihatkan pendapat bakal beda?” tanya hakim
“Berbeda,” jawab Radite.
Radite mengaku hanya dijelaskan terkait sprin itu ketika diperiksa penyidik. Hal itu mengundang teguran dari hakim.
"Saudara hanya menjadi orang yang diam saja tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penejelasan ini? mana keterangan ini mana?” kata hakim.
“Tidak,” ucap Radite.
“Di situ persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca tidak melakukan cross check tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan," ujar hakim.
"Makanya tadi ditunjukkan seperti ini, akan berbeda lagi nanti. Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan, enggak tahu,” lanjut Hakim.
Radite dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)