Jakarta: Kubu terdakwa Ferdy Sambo menyerahkan berbagai barang bukti untuk membantunya mendapat keringanan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu bukti yang diserahkan, yakni foto saat Brigadir J tengah berada di tempat hiburan malam.
Hal itu terungkap saat anggota tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menyerahkan barang bukti ke majelis hakim. Barang bukti itu terkait terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"B10 adalah foto saksi Daden (Daden Miftahul Haq, eks ajudan Ferdy Sambo) bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," kata Febri saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 29 Desember 2022.
Total 35 bukti yang diserahkan. Beberapa di antaranya foto kegiatan ulang tahun perkawinan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022 hingga aktivitas Brigadir J.
Selain itu, terdapat foto keakraban Ferdy Sambo dengan ajudannya. Lalu, terdapat bukti percakapan pesan singkat antarajudan serta tangkapan layar CCTV yang memperlihatkan perayaan ulang tahun Ferdy Sambo di kediaman Duren Tiga.
Sebelumnya, saksi sekaligus security atau petugas keamanan Damianus Laba Kobam atau Damson menyebutkan bahwa Brigadir J kerap ke tempat hiburan malam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Damson juga kerap diajak oleh Brigadir J.
"Kadang, setiap malam minggu diajak," ucap Damson saat persidangan di PN Jaksel, Selasa, 8 November 2022.
Damson menuturkan ada nama lain untuk Brigadir J ketika berada di tempat hiburan malam. Yakni, 'Bang Alex' sebagai julukan nama malamnya.
"Iya nama malam (Brigadir J)," jawab Damson.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Kubu terdakwa
Ferdy Sambo menyerahkan berbagai barang bukti untuk membantunya mendapat keringanan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Salah satu bukti yang diserahkan, yakni foto saat Brigadir J tengah berada di tempat hiburan malam.
Hal itu terungkap saat anggota tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menyerahkan barang bukti ke majelis hakim. Barang bukti itu terkait terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"B10 adalah foto saksi Daden (Daden Miftahul Haq, eks ajudan Ferdy Sambo) bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," kata Febri saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 29 Desember 2022.
Total 35 bukti yang diserahkan. Beberapa di antaranya foto kegiatan ulang tahun perkawinan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022 hingga aktivitas Brigadir J.
Selain itu, terdapat foto keakraban Ferdy Sambo dengan ajudannya. Lalu, terdapat bukti percakapan pesan singkat antarajudan serta tangkapan layar CCTV yang memperlihatkan perayaan ulang tahun Ferdy Sambo di kediaman Duren Tiga.
Sebelumnya, saksi sekaligus
security atau petugas keamanan Damianus Laba Kobam atau Damson menyebutkan bahwa Brigadir J kerap ke tempat hiburan malam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Damson juga kerap diajak oleh
Brigadir J.
"Kadang, setiap malam minggu diajak," ucap Damson saat persidangan di PN Jaksel, Selasa, 8 November 2022.
Damson menuturkan ada nama lain untuk Brigadir J ketika berada di tempat hiburan malam. Yakni, 'Bang Alex' sebagai julukan nama malamnya.
"Iya nama malam (Brigadir J)," jawab Damson.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)