Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kubu Ferdy Sambo Serahkan Bukti Putusan Kasus Pembunuhan Berencana 'Kopi Sianida'

Fachri Audhia Hafiez • 29 Desember 2022 12:50
Jakarta: Kubu terdakwa Ferdy Sambo menyerahkan berbagai barang bukti untuk membantunya mendapat keringanan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu bukti yang diserahkan yakni putusan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menggunakan kopi sianida pada 2016.
 
Hal itu terungkap saat anggota tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menyerahkan barang bukti ke majelis hakim. Barang bukti itu terkait terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
 
"B32, satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP. Untuk bukti ini, kami ajukan empat putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," kata Febri saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 29 Desember 2022.

Berikutnya, kubu Ferdy Sambo juga menyertakan putusan Ratno Afriadi bin Rapiot. Dia merupakan terdakwa pembunuhan sadis terhadap istrinya, Cinta Amalia, di Palembang, Sumatra Selatan.
 
"Terdakwa Ratno Afriadi bin Rapiot terkait dibutuhkan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa dalam pembunuhan berencana," jelas Febri.
 
Kemudian, putusan atas nama terdakwa Rudianto yang merupakan pembunuh istri sirinya. Menurut Febri, putusan tersebut penting karena terkait motif dalam kasus pembunuhan berencana.
 
"Kemudian, putusan (terdakwa) Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP khususnya turut serta," ujar Febri.
 
Total 35 bukti yang diserahkan. Beberapa diantaranya foto kegiatan ulang tahun perkawinan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022 hingga aktivitas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 

Baca juga: Ferdy Sambo Ngotot CCTV Kompleks Polri Dibeli Pakai Uangnya Sendiri


 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan