Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ferdy Sambo Ngotot CCTV Kompleks Polri Dibeli Pakai Uangnya Sendiri

Fachri Audhia Hafiez • 29 Desember 2022 12:13
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo ngotot bahwa pemasangan CCTV di lingkungan Kompleks Polri, Jakarta Selatan, bukan hasil swadaya masyarakat. Pemasangan CCTV itu berasal dari pendanaan dari dirinya sendiri.
 
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri, Seno Sukarto, untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pembacaan BAP itu dilakukan lantaran Seno tidak dapat menghadiri persidangan.
 
"CCTV yang dipasangkan pada lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga sejak sekitar tahun 2016 yang merupakan hasil dari inisiatif dan pendanaan swadaya warga," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 29 Desember 2022.

Seno dalam keterangannya juga menekankan bahwa CCTV tersebut merupakan milik warga. Perawatan kamera pengintai juga berdasarkan iuran warga.
 
"Perawatan CCTV yang tersebut juga dilakukan dengan pendanaan swadaya dengan penanggung jawab Ketua RT yaitu saksi sendiri," jelas jaksa.
 

Baca: Sebelum Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Tengok Persidangan Putusan Etik Brotoseno


Kemudian, Ferdy Sambo menanggapi BAP Seno tersebut. Dia membantah bahwa pemasangan CCTV itu merupakan hasil patungan warga.
 
"Saya akan membantah keterangan dari Pak RT ini bahwa di tahun 2016 itu disampaikan hasil pendanaan swadaya warga, itu tidak benar. Tapi pendanaan itu dari saya selaku warga Kompleks Polri dan bukan dari iuran warga," kata Ferdy Sambo.
 
Sebelumnya, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, juga mengeklaim Ferdy Sambo ikut membeli dan memasang CCTV, Kompleks Polri. Ferdy Sambo memakai uang pribadi untuk pembelian CCTV tersebut.
 
"Untuk dulu yang masang Pak FS (Ferdy Sambo) untuk kebutuhan kompleks," kata Kodir saat persidangan di PN Jaksel, Kamis, 24 November 2022.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan