Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Sebelum Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Tengok Persidangan Putusan Etik Brotoseno

Fachri Audhia Hafiez • 29 Desember 2022 11:42
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo disebut sempat menengok persidangan putusan Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) mantan narapidana kasus korupsi, Raden Brotoseno, pada Jumat pagi, 8 Juli 2022. Sore hari di tanggal tersebut, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan tewas dibunuh.
 
Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Staf Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri, Novianto Rifai, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pembacaan BAP itu dilakukan lantaran Novianto tidak dapat menghadiri persidangan.
 
"Sekitar pukul 14.00 WIB saksi melihat Ferdy Sambo menghadiri kegiatan sidang PK atau peninjauan kembali di lantai 2 dalam kasus Brotoseno," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 29 Desember 2022.

Kemudian, Novianto pada BAP-nya menerangkan bahwa sempat melihat Ferdy Sambo bersama eks ajudannya Adzan Romer ke luar ruangan Kadiv Propam Polri pada pukul 15.00 WIB. Ferdy Sambo berencana menghadiri undangan main bulu tangkis di kediaman mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.
 
"Saksi melihat Ferdy Sambo bersama-sama ADC (ajudan) Brigadir Adzan Romer ke luar ruang Kadiv Propam Polri untuk menghadiri undangan bulu tangkis di Studio Alam Depok, Jawa Barat, kediaman dari Jenderal Polisi Purnawirawan Idham Azis, dengan menggunakan kendaraan mobil Lexus tipe LX570 warna hitam, dengan nomor polisi 01-11, dengan pengawal bermotor Bripda Farhan," jelas jaksa.
 
Untuk diketahui, Brotoseno kembali aktif menjadi anggota Polri setelah terjerat kasus korupsi. Dia pernah memandu sebuah acara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan menjadi polemik di masyarakat.
 

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Bawa 35 Bukti untuk Lawan Dakwaan Jaksa


 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan