Jakarta: Anggota tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan memperlihatkan 35 barang bukti untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini. Beberapa barang bukti itu berupa hoaks yang diklaim terjadi selama proses hukum kedua terdakwa berjalan.
"Dari kami, hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338, dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Desember 2022.
Pada persidangan hari ini jaksa penuntut umum (JPU) juga dijadwalkan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) seluruh saksi di sidang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Saksi-saksi tersebut tidak bisa hadir di persidangan.
"Sedangkan JPU, sesuai info yang disampaikan jaksa di sidang sebelumnya, akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum dapat hadir di sidang," ujar Febri.
Persidangan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Peradilan tersebut dihelat secara terbuka mulai pukul 09.30 WIB.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Anggota tim penasihat hukum terdakwa
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan memperlihatkan 35 barang bukti untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini. Beberapa barang bukti itu berupa hoaks yang diklaim terjadi selama proses hukum kedua terdakwa berjalan.
"Dari kami, hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338, dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Desember 2022.
Pada persidangan hari ini jaksa penuntut umum (JPU) juga dijadwalkan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) seluruh saksi di sidang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Saksi-saksi tersebut tidak bisa hadir di persidangan.
"Sedangkan JPU, sesuai info yang disampaikan jaksa di sidang sebelumnya, akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum dapat hadir di sidang," ujar Febri.
Persidangan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Peradilan tersebut dihelat secara terbuka mulai pukul 09.30 WIB.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)