Sidang Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J Hari Ini, Terdakwa Saling Berhadapan
Fachri Audhia Hafiez • 29 Desember 2022 09:17
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tiga terdakwa hari ini, Kamis, 29 Desember 2022. Ketiga terdakwa yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Khusus terdakwa Chuck Putranto akan menghadirkan saksi mahkota atau terdakwa dalam perkara ini. Yaitu, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
"Agenda untuk pemeriksaan saksi," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikutip Kamis, 29 Desember 2022.
Sementara itu, sidang terdakwa Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo akan menghadirkan tiga ahli. Para ahli dihadirkan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU).
"Saksi sidang hari ini 3 ahli,” ujar kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat.
Ketiga ahli itu ialah ahli digital forensik Heri Priyanto dan Adi Setya. Kemudian, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Flora Dianti.
Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tiga terdakwa hari ini, Kamis, 29 Desember 2022. Ketiga terdakwa yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Khusus terdakwa Chuck Putranto akan menghadirkan saksi mahkota atau terdakwa dalam perkara ini. Yaitu, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
"Agenda untuk pemeriksaan saksi," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikutip Kamis, 29 Desember 2022.
Sementara itu, sidang terdakwa Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo akan menghadirkan tiga ahli. Para ahli dihadirkan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU).
"Saksi sidang hari ini 3 ahli,” ujar kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat.
Ketiga ahli itu ialah ahli digital forensik Heri Priyanto dan Adi Setya. Kemudian, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Flora Dianti.
Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)