Jaksa Bacakan BAP Seluruh Saksi yang Tak Bisa Hadir di Sidang Ferdy Sambo
Fachri Audhia Hafiez • 29 Desember 2022 08:21
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) seluruh saksi di sidang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Kamis, 29 Desember 2022. Saksi-saksi tersebut tidak bisa hadir di persidangan.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Peradilan tersebut dihelat secara terbuka mulai pukul 09.30 WIB.
"Agenda hari ini untuk pembuktian," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Kamis, 29 Desember 2022.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, ingin mengajukan barang bukti kepada majelis hakim di sisa jatah waktu untuk kliennya menghadirkan saksi atau ahli meringankan. Ahli yang ingin dihadirkan oleh kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru bisa datang ke persidangan pada Selasa, 3 Januari 2023.
"Kamis (hari ini) tidak ada ahli?," tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di PN Jaksel, Selasa, 27 Desember 2022.
"Sejauh ini tidak ada ahli untuk tanggal 29," ujar Febri.
"Tapi Saudara hanya ingin mengajukan alat bukti saja?," tanya Hakim Wahyu.
"Iya Yang Mulia," ucap Febri.
Sementara itu, jaksa mengajukan permohonan agar bisa membacakan BAP seluruh saksi, termasuk Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri, Seno Sukarto, yang sedang sakit. Majelis mempersilakan jaksa untuk membacakan seluruh BAP para saksi tersebut.
"Ya sudah kita bacakan sekaligus. Jadi saksi yang tidak bisa dihadirkan dari JPU akan dibacakan pada persidangan Kamis," ucap Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) seluruh saksi di sidang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Kamis, 29 Desember 2022. Saksi-saksi tersebut tidak bisa hadir di persidangan.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Peradilan tersebut dihelat secara terbuka mulai pukul 09.30 WIB.
"Agenda hari ini untuk pembuktian," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Kamis, 29 Desember 2022.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, ingin mengajukan barang bukti kepada majelis hakim di sisa jatah waktu untuk kliennya menghadirkan saksi atau ahli meringankan. Ahli yang ingin dihadirkan oleh kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru bisa datang ke persidangan pada Selasa, 3 Januari 2023.
"Kamis (hari ini) tidak ada ahli?," tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di PN Jaksel, Selasa, 27 Desember 2022.
"Sejauh ini tidak ada ahli untuk tanggal 29," ujar Febri.
"Tapi Saudara hanya ingin mengajukan alat bukti saja?," tanya Hakim Wahyu.
"Iya Yang Mulia," ucap Febri.
Sementara itu, jaksa mengajukan permohonan agar bisa membacakan BAP seluruh saksi, termasuk Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri, Seno Sukarto, yang sedang sakit. Majelis mempersilakan jaksa untuk membacakan seluruh BAP para saksi tersebut.
"Ya sudah kita bacakan sekaligus. Jadi saksi yang tidak bisa dihadirkan dari JPU akan dibacakan pada persidangan Kamis," ucap Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)