Jakarta: Komisi Yudisial (KY) belum menyimpulkan persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) melanggar kode etik atau tidak. KY masih memantau proses persidangan.
"Pada waktunya, KY akan menyampaikan kesimpulan kepada publik," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata saat dikutip dari komisiyudisial.go.id, Rabu, 28 Desember 2022.
Dia menyampaikan upaya kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso bakal ditindaklanjuti. Wahyu dilaporkan karena diduga bersikap tendensius terhadap Kuat.
Sikap tendensius yang dimaksud, yaitu selalu menuding Kuat berbohong. Hal itu dianggap tak sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
Mukti menyampaikan tindak lanjut telah dilakukan KY menyikapi laporan pihak Kuat. Proses pelaporan sudah sampai tahap verifikasi.
"Untuk memeriksa kelengkapan secara formil dan materiel dari laporan tersebut," ujar dia.
Baca Juga: Laporkan Hakim ke KY, Apa Alasan Kubu Kuat Ma'ruf? |
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke KY. Hakim Wahyu merupakan salah satu majelis yang mengadili perkara Kuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di