Terdakwa Kuat Ma'ruf. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Kuat Ma'ruf. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Laporkan Hakim ke KY, Apa Alasan Kubu Kuat Ma'ruf?

Fachri Audhia Hafiez • 08 Desember 2022 12:39
Jakarta: Kubu Kuat Ma'ruf angkat bicara mengenai alasannya melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu didasarkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Wahyu saat menangani perkara Kuat Ma'ruf.
 
"Terkait kode etik. Pernyataan-pernyataan dia (Hakim Wahyu) pada saat sidang," kata penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Desember 2022.
 
Menurut Irwan, pernyataan Hakim Wahyu banyak menyudutkan kliennya. Momen itu dinilai terjadi pada setiap persidangan pemeriksaan saksi.

"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa (momen) ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah settingan dan sebagainya," ujar Irwan.
 
Irwan mengatakan hakim tidak dibolehkan menyampaikan kata-kata yang menyimpulkan. Hakim Wahyu dinilai melanggar ketentuan Pasal 158 KUHAP.
 
"Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," ucap Irwan.

Baca: Hakim Dilaporkan ke KY, Persidangan Kuat Ma'ruf Dijamin Tak Terganggu 


Laporan itu dilayangkan pada Rabu, 7 Desember 2022. Kuat Ma'ruf hanya melaporkan Hakim Wahyu yang menangani perkaranya.
 
Untuk diketahui, susunan majelis hakim yang menangani perkara Kuat Ma'ruf meliputi Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Lalu, hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
 
Sementara, KY memastikan telah menerima laporan dari kubu Kuat Ma'ruf. KY akan memverifikasi laporan itu secara objektif.
 
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," ujar juru bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi.
 
Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan