Hakim Dilaporkan ke KY, Persidangan Kuat Ma'ruf Dijamin Tak Terganggu
Fachri Audhia Hafiez • 08 Desember 2022 11:54
Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf, melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY). Proses laporan itu dipastikan tak mengganggu jalannya persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Desember 2022.
Miko menekankan bahwa kapasitas KY memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim yang menangani suatu perkara. Pemeriksaan laporan dipastikan dilakukan secara objektif.
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan (Kuat Ma'ruf) ini secara objektif," ujar Miko.
Laporan itu dilayangkan pada Rabu, 7 Desember 2022. Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Wahyu yang menangani perkaranya.
Untuk diketahui, Susunan majelis hakim yang menangani perkara Kuat Ma'ruf meliputi Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Lalu, hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf, melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY). Proses laporan itu dipastikan tak mengganggu jalannya persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Desember 2022.
Miko menekankan bahwa kapasitas KY memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim yang menangani suatu perkara. Pemeriksaan laporan dipastikan dilakukan secara objektif.
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan (Kuat Ma'ruf) ini secara objektif," ujar Miko.
Laporan itu dilayangkan pada Rabu, 7 Desember 2022. Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Wahyu yang menangani perkaranya.
Untuk diketahui, Susunan majelis hakim yang menangani perkara Kuat Ma'ruf meliputi Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Lalu, hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)