Plt juru bicara KPK Ipi Maryati. Foto: Humas KPK.
Plt juru bicara KPK Ipi Maryati. Foto: Humas KPK.

Penahanan Rektor Unila Diperpanjang Sampai 17 November

Candra Yuri Nuralam • 19 Oktober 2022 12:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Dia ditahan lagi sampai 17 November 2022.
 
"Perpanjangan karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Oktober 2022.
 
KPK juga memperpanjang penahanan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Keduanya ditahan lagi sampai 19 Oktober 2022.

Perpanjangan penahanan ini sudah diketahui oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Basri dan Heryandi bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
 
"KRM (Karomani) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ucap Ipi.
 

Baca: Penyuap Rektor Unila Segera Diadili


Sebelumnya, KPK merampungkan berkas perkara tersangka sekaligus pihak swasta, Andi Desfiandi. Penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani itu segera diadili dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
 
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa dengan tersangka AD (Andi Desfiandi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Oktober 2022.
 
Penahanan Andi kini diperpanjang sampai 6 November 2022. Penanggungjawab penahanan Andi kini menjadi kewenangan jaksa. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan