Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Penyuap Rektor Unila Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 19 Oktober 2022 10:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tersangka sekaligus pihak swasta, Andi Desfiandi. Penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani itu segera diadili dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
 
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa dengan tersangka AD (Andi Desfiandi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Oktober 2022.
 
Penahanan Andi kini diperpanjang sampai 6 November 2022. Penanggungjawab penahanan Andi kini menjadi kewenangan jaksa. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Jaksa KPK bakal merampungkan dakwaan dalam waktu 14 hari kerja. Setelah itu, berkasnya diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.
 

Baca: KPK Harap Seluruh Tuntutan Bupati Nonaktif Langkat Dikabulkan Hakim


Sebelumnya, KPK menggeledah tiga kampus negeri di beda kota pada 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
 
"Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Oktober 2022.
 
Tiga kampus negeri itu yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Ruang kerja rektor di tiga kampus itu ikut digeledah penyidik.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut alasan penggeledahan tiga kampus negeri itu dengan dugaan suap di Unila. Bukti yang ditemukan dalam penggeledahan itu bakal didalami oleh penyidik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan