Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Harap Seluruh Tuntutan Bupati Nonaktif Langkat Dikabulkan Hakim

Candra Yuri Nuralam • 19 Oktober 2022 09:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap seluruh tuntutan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dikabulkan hakim. Jaksa meminta hakim memberikan hukuman sembilan tahun penjara kepada Terbit.
 
"KPK tentu berharap seluruh fakta hukum dan analisa yuridis yang telah disampaikan tim jaksa dalam surat tuntutannya dapat sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim dalam amar putusan yang menyatakan terdakwa bersalah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati kepada Medcom.id, Rabu, 19 Oktober 2022.
 
Ipi mengatakan hukuman sembilan tahun penjara dinilai pantas untuk Terbit karena diduga telah menerima suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat. Hukuman tambahan lainnya diharap dikabulkan juga.

"Termasuk penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dapat dikabulkan," ucap Ipi.
 

Baca: Bupati Nonaktif Langkat Jalani Vonis Kasus Suap Hari Ini


Terbit Rencana Perangin Angin dituntut sembilan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
 
"Menuntut, agar majelis hakim menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 30 September 2022.
 
Jaksa juga menuntut terdakwa kakak Terbit sekaligus Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin. Ia dikenakan tuntutan tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
 
Tiga terdakwa lainnya berstatus kontraktor yang juga terlibat dalam perkara ini juga dituntut hukuman berbeda. Marcos Surya Abdi dituntut tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
 
Kemudian, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra dituntut hukuman enam tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp250 juta subsider empat bulan bui.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan