Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo. Sehingga, persidangan suami Putri Candrawathi itu bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Memohon majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad saat persidangan di PN Jaksel, Kamis, 20 Oktober 2022.
Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan oleh pihak Ferdy Sambo merupakan materi pokok perkara. Sehingga, dalil itu mestinya dibuktikan dalam persidangan pembuktian.
Selain itu, jaksa meminta majelis menyatakan bahwa surat dakwaan sudah memenuhi unsur formil dan materiel. Kemudian, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo tetap dilanjutkan.
"Menyatakan pemeriksaan Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan 5 Oktober 2022," ujar jaksa.
Sebelumnya, Ferdy Sambo meminta dakwaan JPU dibatalkan. JPU dinilai tak cermat dalam menyusun surat dakwaan.
"Pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai pasal 143 ayat 3 KUHAP," kata koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pada perkara tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak eksepsi atau nota keberatan
Ferdy Sambo. Sehingga, persidangan suami Putri Candrawathi itu bisa dilanjutkan dengan agenda
pembuktian.
"Memohon majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad saat persidangan di PN Jaksel, Kamis, 20 Oktober 2022.
Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan oleh pihak Ferdy Sambo merupakan materi pokok perkara. Sehingga, dalil itu mestinya dibuktikan dalam persidangan pembuktian.
Selain itu, jaksa meminta majelis menyatakan bahwa surat dakwaan sudah memenuhi unsur formil dan materiel. Kemudian, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo tetap dilanjutkan.
"Menyatakan pemeriksaan Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan 5 Oktober 2022," ujar jaksa.
Sebelumnya, Ferdy Sambo meminta dakwaan JPU dibatalkan. JPU dinilai tak cermat dalam menyusun surat dakwaan.
"Pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai pasal 143 ayat 3 KUHAP," kata koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pada perkara tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)